MATARAM, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem guna mempercepat sertipikasi tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/04/2026). Nusron menyebut masih terdapat kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dan yang telah bersertipikat. Dari total 61 persen tanah terdaftar, baru 53 persen yang memiliki sertipikat.
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah kemampuan masyarakat dalam membayar BPHTB. Ia mengungkapkan sekitar 250 ribu bidang tanah yang sudah terdaftar dan dipetakan belum bisa diterbitkan sertipikatnya karena belum menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Kalau dibebaskan untuk masyarakat miskin ekstrem, ini bisa mempercepat sertipikasi. Sertipikat itu bisa dimanfaatkan untuk akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat,” ujar Nusron.
Sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung telah menerapkan kebijakan serupa dan terbukti efektif mempercepat sertipikasi tanah. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. (Adv)













