JAKARTA, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat tanpa mengurangi kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa layanan tetap berjalan normal meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Jumat (10/04/2026).
ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor secara fleksibel, mulai dari unit pusat hingga kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan di masing-masing wilayah.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, berbagai langkah dilakukan seperti optimalisasi sistem digital, pembukaan kanal pengaduan, serta peningkatan pengawasan kinerja ASN. Layanan juga dipastikan tetap inklusif bagi kelompok rentan. (Adv)















