JAKARTA, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital layanan pertanahan dengan memperkuat aspek keamanan data dan kepastian hukum. Langkah ini dilakukan agar layanan tidak hanya mudah diakses, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sistem elektronik yang diterapkan dilengkapi dengan pengamanan berlapis, seperti autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta enkripsi data berbasis server nasional. “Transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan keamanan dan kepastian hukum,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (31/03/2026).
Berdasarkan data ATR/BPN, sekitar 83 persen berkas layanan berasal dari tiga jenis layanan utama, yakni peralihan hak, layanan informasi, dan hak tanggungan. Dari ketiganya, layanan hak tanggungan dan informasi pertanahan telah sepenuhnya berbasis elektronik, sementara layanan peralihan hak masih berjalan secara hybrid.
Nusron menyebut, digitalisasi memberikan berbagai manfaat, seperti mengurangi antrean hingga 80 persen, meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat bencana atau pencurian, serta menjamin keaslian dokumen melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Hingga Maret 2026, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai 7,6 juta atau sekitar 7,8 persen dari total nasional. Sementara itu, sekitar 89,4 juta sertipikat lainnya masih berbentuk analog, yang ke depan akan terus didorong untuk bertransformasi secara digital. (Adv)













