habarbalangan
Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

Jakarta – Polemik mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas laut terus bergulir. Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah berani dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertipikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.
Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008–2009, Susno Duadji. Ia menyebut, bahwa langkah tersebut merupakan bukti konkret komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memihak kepada rakyat.
“Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Susno Duadji dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).
Susno Duadji menambahkan, pembatalan sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN dapat dijadikan dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan.
“Sertipikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Karena itu pasti alas haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu,” ujarnya.
“Jadi, berpatokan kepada pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Susno Duadji.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pagar laut sesuai kewenangannya, dengan memastikan bahwa setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkonsentrasi dengan tugas dan fungsi yang diberikan oleh presiden untuk melihat kembali produk ini apakah sudah sesuai atau tidak. Melakukan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang dalam rangka melakukan proses apakah itu pembatalan atau pemeriksaan baik terkait produk maupun pihak-pihak yang terlibat di dalam penerbitan,” ujarnya.
Harison Mocodompis juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (Adv)
-
habarbalangan2 bulan ago
Promosikan Judol Lewat Medsos, Selebgram Cantik Ditangkap Polisi
-
habarbalangan3 bulan ago
Adaro dan Mitra Kerja Kolaborasi Bersama SBC Bedah Rumah Warga
-
habarbalangan3 bulan ago
Menteri Nusron Peringatkan Oknum Tindak Pidana Pertanahan: Saya Sendiri yang Akan Menghantarkan ke Aparat Penegak Hukum
-
habarbalangan2 bulan ago
Dikawal Ketat Personil Keamanan, Logistik di Balangan Sudah Terdistribusi 100 persen
-
habarbalangan2 bulan ago
Terima Pengaduan Melalui BAP DPD RI, Menteri Nusron Jelaskan Soal Tanah di Food Estate Papua Selatan dan Penguasaan Fisik Tanah di NTB
-
habarbalangan2 bulan ago
Balangan Balogo Competiton di Awayan, diikuti 301 Peserta
-
habarbalangan2 bulan ago
Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN: Implementasinya Lebih Efisien 35% Dibandingkan Sertipikat Analog
-
habarbalangan2 bulan ago
Beri Pembekalan di Pussenkav, Wamen ATR/Waka BPN Tegaskan Komitmen dalam Legalisasi Tanah Aset Negara
-
habarbalangan3 minggu ago
Ini Trayek dan Jadwal Angkutan Gratis SANGGAM
-
habarbalangan1 bulan ago
Kanwil BPN Provinsi Banten Gelar Pameran Inovasi Layanan Pertanahan, Tunjukkan Kemajuan Teknologi dan Pelayanan
-
habarbalangan2 bulan ago
Cuaca Ekstrem; Rumah Warga Balangan Tertimpa Pohon