Connect with us

habarbalangan

Dominus Litis dalam RKUHAP: Harus Menjadi Sinergi Polri dan Kejaksaan untuk Keadilan

Published

on

Banjarmasin, Kalsel – Advokat dan Pemerhati Hukum Kalsel, Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, MH, menyoroti penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Asas ini menegaskan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengendalikan jalannya perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

“Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara pidana yang sedang diproses di Kepolisian berdasarkan UU No. 16/2004, yang memberikan kewenangan untuk memberhentikan perkara demi kepentingan umum,” jelas Badrul saat ditemui awak media, Jumat (6/2).

Namun, Badrul menekankan bahwa asas Dominus Litis tidak bisa diterapkan secara mutlak oleh Kejaksaan. Menurutnya, terdapat aspek substansi, struktur, dan budaya hukum yang harus diperhitungkan agar tidak mengganggu sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya.

“Beragam pertimbangan dari berbagai sudut penegakan hukum berbasis keadilan harus menjadi bagian dari reformasi hukum, terutama dalam pembaruan KUHAP yang membutuhkan banyak aspek pertimbangan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa langkah paling realistis saat ini adalah memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Prinsip utama dalam penegakan hukum adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat luas, dengan masing-masing institusi, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Peradilan, menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara proporsional,” pungkas Badrul.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Copyright : www.habarbalangan.com PT. Habar Balangan Mediatama SK. MENKUMHAM : NO. AHU-025207.AH.01.30.TAHUN 2023