HABAR ATR/BPN
Serahkan 965 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial

Kabupaten Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (27/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.
“Karena, tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, harus mempunyai fungsi sosial. Jadi, setiap tanah harus punya fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau punya tanah dan ada orang mau lewat, harus dibolehkan,” tegas Menteri Nusron kepada warga yang hadir.
Menurutnya, Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. “Tanah satu dengan yang lain tidak boleh saling menutupi. Kalau tanah buntet (terjebak tanpa akses), yang di tengah tidak bisa disertipikatkan, tidak bisa dimanfaatkan. Makanya, harus ada akses jalan,” terang Menteri Nusron.
Ia menyebut, idealnya pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Namun, dalam kasus ini, warga secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan bersama. “Ini luar biasa. Warganya ada yang sukarela memberikan tanahnya untuk akses jalan. Itu namanya perbuatan baik,” tutur Menteri Nusron.
Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memiliki manfaat lebih besar. “Sekarang jalan sudah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan dari Konsolidasi Tanah,” pungkas Menteri Nusron.
Untuk diketahui, sebanyak 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan kepada masyarakat di Jawa Tengah ini berasal dari enam kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Semarang 250 sertipikat, Kota Salatiga 200 sertipikat, Kabupaten Pemalang 58 sertipikat, Kabupaten Kendal 100 sertipikat, Kota Pekalongan 237 sertipikat, dan Kabupaten Pekalongan 120 sertipikat.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran. (Adv)
-
habarbalangan1 bulan ago
Perjuangan Relawan GBM: Menembus Hujan dan Jurang Demi Pendidikan di Pedalaman Balangan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Kanwil BPN Provinsi Banten Gelar Pameran Inovasi Layanan Pertanahan, Tunjukkan Kemajuan Teknologi dan Pelayanan
-
habarbalangan1 bulan ago
Dominus Litis dalam RKUHAP: Harus Menjadi Sinergi Polri dan Kejaksaan untuk Keadilan
-
HABAR ATR/BPN3 minggu ago
Tren Nilai Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Melesat
-
HABAR ATR/BPN3 minggu ago
Publikasi Perkembangan Nilai IKPA Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Menunjukkan Tren Positif
-
habarbalangan3 minggu ago
Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RKUHAP, Pakar Hukum Beri Peringatan
-
habarbalangan2 bulan ago
Ajak Menteri Transmigrasi Sukseskan Kebijakan Satu Peta, Menteri Nusron Ingin Tuntaskan Masalah Batas Tanah
-
habarbalangan2 bulan ago
Ini Trayek dan Jadwal Angkutan Gratis SANGGAM
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
-
HABAR DPRD BALANGAN2 bulan ago
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030 Resmi Diumumkan DPRD Balangan