Connect with us

habarbalangan

Reposisi Peran Penyuluh Agama: Analisis Kritis atas Penyerahan SK PPNPN di Kemenag Balangan

Published

on

Paringin, habarbalangan.com — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU), Harmainor, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Wahid Noor Fajeri, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kepada 34 Penyuluh Agama Islam (PAI) di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan pada Kamis (27/2/2025). Penyerahan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah momentum strategis yang merefleksikan rekontekstualisasi peran penyuluh agama di tengah dinamika sosial keagamaan kontemporer.

Dalam perspektif kelembagaan, Harmainor menekankan bahwa penyuluh agama berperan sebagai agen transformasi sosial yang bertugas membangun pemahaman keagamaan yang moderat dan berbasis pada prinsip inklusivitas. Ia mengkritisi pendekatan tradisional yang semata-mata memosisikan penyuluh sebagai pemberi ceramah, seraya mendorong paradigma baru di mana penyuluh juga bertindak sebagai fasilitator dialog antarumat beragama, mediator konflik berbasis keyakinan, serta advokat sosial bagi kelompok rentan.

“SK ini memiliki rentang waktu efektif mulai 2 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Namun, perlu dipahami bahwa jika SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diterbitkan, maka status PPNPN secara otomatis berakhir. Ini sejalan dengan prinsip legalitas dalam administrasi kepegawaian negara,” ujar Harmainor.

Lebih dari sekadar pengakuan status, Harmainor mengingatkan bahwa SK tersebut memuat implikasi tanggung jawab administratif. Ia mendesak para penyuluh untuk memformalkan pengelolaan dokumen dengan baik.

“Dokumen ini harus dilaminasi, difotokopi, dan diarsipkan secara sistematis. Salinan SK dapat ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas kelembagaan,” tambahnya.

Lebih jauh, Harmainor menegaskan urgensi menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak berupa honorarium dan fasilitas hanya dapat diklaim apabila disertai pemenuhan kewajiban berupa pelaksanaan tugas keagamaan dan pelaporan kegiatan secara tertib dan berbasis data.

“Dalam prinsip birokrasi modern, hak dan kewajiban adalah dua sisi mata uang. Evaluasi kinerja penyuluh akan didasarkan pada keterukuran pelaksanaan tugas mereka, terutama melalui laporan kegiatan yang akurat dan terstruktur. Tanpa itu, hak-hak administratif tidak akan memiliki legitimasi,” tegas Harmainor.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Wahid Noor Fajeri, memperluas diskursus dengan menyoroti peran penyuluh agama sebagai subjek aktif dalam pemberdayaan masyarakat. Ia memaparkan bahwa penyuluh tidak hanya bertugas menyampaikan pesan dakwah, melainkan turut membangun resiliensi sosial berbasis nilai-nilai keagamaan.

“Penyuluh Agama Islam berperan sebagai katalis perubahan sosial. Mereka harus mampu mengadvokasi keadilan sosial, memfasilitasi dialog lintas agama, serta memberikan solusi berbasis prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin. Ini bukan sekadar tugas seremonial, me

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Copyright : www.habarbalangan.com PT. Habar Balangan Mediatama SK. MENKUMHAM : NO. AHU-025207.AH.01.30.TAHUN 2023