HABAR ATR/BPN
Wamen ATR/Waka BPN Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diundangkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2024. Dukungan ini diberikan menyusul adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam hal tata ruang yang dinilai dapat menghambat iklim investasi di daerah.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN mendukung pemerintah daerah (Pemda). Kami ingin Pemda memiliki semangat yang sama dalam menciptakan iklim investasi yang positif. Pertumbuhan ekonomi 8% yang diharapkan presiden tidak akan terwujud tanpa adanya semangat dan upaya dari Pemda, termasuk dalam membenahi tata ruang,” ujar Wamen Ossy saat menerima audiensi Wakil Bupati Pasuruan, M. Shobih Asrori, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/05/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa revisi RTRW sebenarnya hanya diperbolehkan satu kali dalam lima tahun. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada kebutuhan pembangunan atau investasi, revisi dapat dilakukan lebih cepat dengan catatan disertai alasan dan justifikasi yang kuat.
“Kami siap mendukung Pemda Pasuruan dalam memperbaiki RTRW agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan investasi. Kami harap Pemda dapat menyiapkan justifikasi yang baik untuk memperkuat alasan perubahan tersebut,” tambah Wamen Ossy.
Wamen ATR/Waka BPN juga menekankan pentingnya mempertimbangkan tiga aspek utama dalam pengajuan revisi RTRW, yaitu investasi, lingkungan, dan sosial. Menurutnya, kawasan yang direncanakan harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati Pasuruan, M. Shobih Asrori, dalam audiensi ini menyampaikan kekhawatirannya akan ketidaksesuaian dalam RTRW yang bisa menghambat masuknya investasi. Ia menuturkan, Kabupaten Pasuruan termasuk dalam tiga besar daerah dengan nilai investasi terbesar di Jawa Timur sehingga RTRW yang akurat dan responsif menjadi sangat penting.
Selain mendukung sektor industri, M. Shobih Asrori juga mengungkapkan bahwa rencana pengembangan sektor pariwisata sebagai bagian dari solusi jangka panjang atas persoalan kemacetan dan ketimpangan ekonomi. “Kami ingin membangun kawasan wisata untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pasuruan,” ujarnya.
Audiensi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah I, Zikky Ardiansyah; serta jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (Adv)
-
habarbalangan3 bulan ago
Saka Wira Kartika Koramil 1001-05/Lampihong Bagikan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
-
habarbalangan3 bulan ago
Bapperida Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD 2025-2029
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Cuti Bersama
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Wamen ATR/Waka BPN Tegaskan Pentingnya Tata Ruang dalam Mitigasi Risiko Bencana
-
habarbalangan2 bulan ago
Stand BPBD Balangan Angkat Tema Bahtera Nabi Nuh, Tegaskan Komitmen Mitigasi Bencana
-
habarbalangan1 bulan ago
Balangan Siapkan Bonus Menggiurkan untuk Atlet Peraih Medali POPDA 2025
-
habarbalangan2 bulan ago
Expo Balangan 2025 Siap Digelar, 135 UMKM Antusias Ramaikan Perayaan Hari Jadi Kabupaten
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat
-
habarbalangan2 bulan ago
Pemerintah Kecamatan Paringin Selatan Dorong Peningkatan Layanan Publik Lewat SP4N Lapor!
-
habarbalangan2 bulan ago
Viral : Uang Rp 25 Juta Berhamburan di Jalan, Warga Kembalikan ke Pemiliknya
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Pemerintah Tetapkan 87% Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tidak Boleh Diubah Fungsi