Connect with us

habarbalangan

Mantan Dirut PT ADCL Dituntut 9 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp11,6 Miliar

Published

on

Perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar kepada Perseroan Daerah PT Asa Baru Daya Cipta Lestari (ADCL) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

Pada sidang Kamis (11/9/2025), terdakwa Reza Apriansyah, mantan Direktur Utama PT ADCL, tampak tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dakwaan tersebut, JPU menuntut pidana penjara selama 9 tahun. Denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar.

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain yang berkaitan.

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

“Kita akan pelajari tuntutan JPU dan menyiapkan pembelaan,” ujar Ernawati SH MH, penasihat hukum terdakwa.

Menurut Ernawati, kasus korupsi biasanya tidak berdiri sendiri, sehingga wajar bila JPU menyatakan berkas akan digunakan kembali dalam perkara lain.

Ia juga menegaskan klarifikasinya terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya, bahwa ia menyebutkan nama seseorang, atau mengaitkan kasus ini dengan pihak tertentu.

“Saya tidak pernah menyebut nama atau person yang bersifat menyudutkan seseorang,” pungkas Ernawati dengan tegas.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending