Foto//Tim Kejari Balangan Saat melakukan pengeledahan di Kantor Disperindag Balangan (:istimewa)
Balangan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Balangan melakukan gebrakan dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan revitalisasi Pasar Uren, Kecamatan Halong. Penggeledahan besar-besaran dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan pada Jumat, 30 Januari 2025.
Kejari Balangan I Wayah Oja Miasta SH melalui Kasi Pidsus Nur Rachmansyah SH saat ditemui Wartawan,Senin (02/02) menyatakan Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/0.3.22/Fd.1/01/2026 dan telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Paringin.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA tersebut, tim penyidik tidak hanya mengamankan dokumen penting, tetapi juga menemukan fakta yang cukup mencengangkan diantaranya
Dokumen Krusial Hilang dimana dtemukan fakta bahwa dokumen serta persyaratan administratif yang seharusnya dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia, maupun Konsultan Pengawas ternyata tidak ada.
kemudian, pihak kejaksaan melakukan Penyitaan Barang Bukti dengan Sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2021-2022 tersebut berhasil diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Keseriusan jaksa dalam membongkar kasus ini terlihat dari dilibatkannya berbagai pakar untuk membedah konstruksi perkara. Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahapan permintaan keterangan dari Ahli Konstruksi dari Universitas Teknik Tanah Laut, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari LKPP cq. LPSE Sumatera Utara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari BPKP Wilayah Kalimantan Selatan untuk menghitung total kerugian negara.
”Setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dan berdasarkan minimal dua alat bukti, maka kami akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini,” tulis laporan resmi tersebut.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mempertanggungjawabkan perbuatan oknum yang diduga merugikan keuangan negara pada proyek pasar tersebut.*















