banner

Polres Balangan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Asal Barabai

banner 120x600
banner 468x60

Habarbalangan – Upaya jajaran Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Balangan dengan barang bukti 31 paket sabu-sabu siap edar.

Kasus ini bermula dari hasil pengembangan penangkapan terhadap seorang pengguna narkoba di wilayah Balangan. Dari keterangan pelaku tersebut, polisi mendapatkan informasi penting mengenai sosok pemasok sabu bernama Ancul, yang belakangan diketahui berinisial RA.

Banner Iklan

“Satresnarkoba Polres Balangan mendapat keterangan dari salah satu pengguna narkoba yang sebelumnya sudah diamankan. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ancul atau RA,” terang Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Rabu (29/10/2025).

Bermodal informasi itu, petugas pun segera melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, RA berhasil dibekuk di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, saat sedang melintas menggunakan sepeda motor trail.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian dan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 31 paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dan digantung di stang motor pelaku. Total berat bersih barang haram tersebut mencapai 4,83 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu kotak plastik warna hitam, satu dompet kulit, satu kartu ATM, satu unit handphone, serta sepeda motor trail yang digunakan RA.

Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Balangan dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. “Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Balangan,” pungkas Iptu Eko.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *