Connect with us

habarbalangan

Antara Cinta, Resepsi dan Kotak Amal Al-Akbar, Berujung Bui

Published

on

Di usia pernikahan yang masih belia, MN (19) dan DW (16) seharusnya tengah menikmati masa-masa awal pernikahan mereka. Akad nikah sudah dilangsungkan, dan keduanya bahkan tengah mempersiapkan resepsi sederhana untuk berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan tetangga.

Namun, takdir berkata lain. Alih-alih mengenakan busana pengantin, pasangan muda asal Kabupaten Balangan ini kini harus mengenakan pakaian tahanan di balik jeruji besi.

Semua berawal pada dini hari, 16 Oktober 2025 lalu. Pasangan tersebut mampir ke Masjid Al Akbar, Balangan. Menurut pengakuan DW, mereka sebenarnya hanya ingin beristirahat di masjid. Tapi, di tengah sunyi malam, tatapan mereka tertuju pada beberapa kotak amal yang berada di dalam masjid.

Kotak-kotak itu tampak kokoh, namun di mata mereka, seolah ada secercah harapan di dalamnya, bahkan semua peralatan pun tersedia di lokasi tersebut.

DW yang masih remaja, mengambil alat-alat tukang karena kebetulan masjid sedang dalam masa renovasi. Ada linggis, ada gerinda, alat-alat yang kemudian digunakan MN untuk membongkar paksa kotak amal.

Mereka bekerja cepat, berusaha tak menimbulkan suara. Saat fajar mulai menyingsing, uang sekitar dua juta rupiah sudah berpindah tangan. Setelah mengambil uang, keduanya pergi menuju Tabalong menggunakan mobil Calya rentalan.

Namun, aksi yang mereka kira akan berakhir tanpa jejak itu justru menjadi awal dari kehancuran. Dalam perjalanan, nasib kembali tak berpihak. Mobil yang mereka kendarai mengalami kecelakaan tunggal.

“Mobil itu dibawa ke bengkel reparasi di Kabupaten Tabalong. Tapi saat menunggu diperbaiki, pelaku malah mencuri kunci mobil milik pelanggan lain dan membawa kabur mobil tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, Kamis (6/11/2025).

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan mereka. MN ditangkap di Grogot, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sementara DW diamankan di rumahnya di Kecamatan Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, Kalsel. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menyesal dan mengakui semua perbuatannya.

Iptu Joko mengatakan, tindakan pasangan ini sangat disayangkan. “Sebelum kejadian mereka berencana menggelar resepsi pernikahan, entah apakah mereka perlu biaya, atau bagaimana sehingga melakukan pencurian tersebut. Tapi apapun alasannya, mencuri tetaplah melanggar hukum,” ujarnya.

Kini, resepsi impian itu tinggal kenangan. Di balik jeruji besi, MN dan DW hanya bisa saling menatap dalam diam, mungkin mengenang malam ketika cinta, harapan, dan keputusasaan bercampur menjadi satu keputusan yang salah.

Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Hidup pasangan muda ini kini berubah drastis, dari harapan membangun rumah tangga, menjadi pelajaran pahit tentang arti tanggung jawab dan pilihan dalam hidup.

Menyesali perbuatan, memang sebuah kalimat sederhana tapi juga yang menuntun mereka pada jalan berliku yang kini harus mereka tanggung bersama.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending