Oleh: Nazwa Aflianti – ULM 231021122006
Pembukaan lahan gambut dengan cara membakar terus menjadi isu yang memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, masyarakat kecil memerlukan cara praktis dan murah untuk mengolah lahan. Namun di sisi lain, praktik ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Kondisi inilah yang menempatkan masyarakat, pemerintah, dan hukum dalam posisi dilematis.
Sebagai mahasiswa hukum, penulis melihat bahwa pembakaran lahan tidak dapat dipandang hanya sebagai tindakan yang dilarang atau diperbolehkan secara mutlak. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana disebut dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h. Namun pasal yang sama pada ayat (2) memberi penegasan penting: larangan tersebut harus mempertimbangkan kearifan lokal.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menyadari adanya praktik turun-temurun yang dilakukan masyarakat adat atau petani tradisional. Mereka memiliki teknik mengelola api dalam skala kecil yang biasanya lebih terkendali daripada praktik pembukaan lahan oleh pihak besar. Meski demikian, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU PPLH menegaskan bahwa kearifan lokal tidak boleh digunakan sebagai pembenaran tanpa batas. Perlindungan lingkungan tetap menjadi prinsip utama sebagaimana tercermin dalam asas keberlanjutan, keadilan, dan kearifan lokal pada Pasal 2 dan Pasal 3.
Selaras dengan UU PPLH, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 juga mengatur mekanisme pencegahan pencemaran dan kerusakan terkait kebakaran hutan dan lahan. Pasal 4 peraturan tersebut menegaskan bahwa masyarakat hukum adat diperbolehkan melakukan pembakaran maksimal 2 hektare per kepala keluarga, dengan kewajiban melapor kepada kepala desa. Mekanisme ini menjadi bentuk pengawasan yang memastikan pembakaran tradisional berjalan terkendali dan tidak memicu kebakaran besar.
Penulis menilai bahwa ketentuan ini adalah bentuk kompromi ideal antara ruang bagi tradisi lokal dan jaminan keselamatan lingkungan. Pemberitahuan kepada kepala desa bukan sekadar formalitas, tetapi mekanisme penting untuk memastikan keterbukaan dan kewaspadaan sejak awal.
Dalam pandangan penulis, pembakaran lahan gambut berbasis tradisional dapat diterima jika memenuhi syarat ketat: dilakukan oleh komunitas lokal yang memahami teknik mengendalikan api secara turun-temurun, luas lahan tidak melebihi daya dukung lingkungan, serta tidak menimbulkan pencemaran atau risiko kebakaran besar. Selama ketentuan ini dipatuhi, praktik tersebut memiliki dasar hukum, sosial, dan moral yang kuat.
Namun penulis menekankan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab besar. Masyarakat tidak boleh hanya dibebani aturan ketat tanpa diberikan solusi alternatif. Pemerintah perlu menyediakan pelatihan, teknologi sederhana, dan dukungan sarana pembukaan lahan tanpa bakar. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya diberi kewajiban, tetapi juga akses pada opsi yang lebih ramah lingkungan.
Pada akhirnya, pembakaran lahan gambut berbasis kearifan lokal bukan sekadar isu “boleh atau tidak boleh”. Ini adalah persoalan keseimbangan antara hak masyarakat lokal dan kewajiban menjaga ekosistem gambut. Hukum berperan untuk mengatur agar keduanya berjalan selaras, proporsional, dan berkelanjutan.












