Kejaksaan Negeri Balangan resmi menetapkan RB sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Pokok Pikiran atau POKIR pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan. Kasus ini terkait pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam perkara tersebut, RB bertindak sebagai Anggota DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan 2019–2024 berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0682/KUM/2019. Ia merupakan pengusul kegiatan POKIR berupa pembangunan gedung futsal yang kini menjadi objek perkara.
Kajari Balangan I Wayan Oja Miasta melalui , Kasipidsus, Nur Rachmansyah, didampingi Kasi Intel Kejari Balangan, A Fadhilah dalam Pers Rillis yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis 4 Desember 2025.
Dijelaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas tersangka sebelumnya, yaitu UB, yang lebih dulu ditetapkan penyidik. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun 2020 RB mengusulkan pembangunan lapangan futsal tahap pertama melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Penyidik mengungkapkan bahwa RB diduga mengarahkan UB untuk membangun fasilitas tersebut di atas tanah milik pribadi yang kini telah dilakukan penyitaan. Bukti surat berupa Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 28 Agustus 2021, serta keterangan para saksi dan ahli, menjadi dua alat bukti cukup untuk menetapkan RB sebagai tersangka.
Selain itu, dalam proses pembangunan gedung olahraga, penyedia jasa konstruksi juga ditunjuk dan diarahkan langsung oleh RB, kemudian disetujui oleh pihak dinas terkait. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab RB sebagai anggota legislatif yang seharusnya mengawasi pelaksanaan anggaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, RB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 12 huruf I UU Tipikor. Ia diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang kini masih didalami penyidik.
Dalam proyek pembangunan gedung futsal tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp694.225.908 berdasarkan hasil perhitungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, Palu Nomor 041/H.ST.3117.FEBPKKN/September/2023 tanggal 17 September 2023.
Pada hari ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka RB selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Demikian rilis pers ini disampaikan Kejaksaan Negeri Balangan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dalam penanganan tindak pidana korupsi.
















