banner

Mantan Anggota DPRD “RB” Dikenakan Pasal Tambahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Futsal

banner 120x600
banner 468x60

Kejaksaan Negeri Balangan menetapkan pasal tambahan terhadap tersangka berinisial RB dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Pokok Pikiran atau POKIR pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan.

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Banner Iklan

RB ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dinilai krusial. Selaku pengusul program, ia diduga memanfaatkan pembangunan fasilitas umum tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dugaan paling mencolok adalah pengalihan proyek pembangunan negara ke atas sebidang tanah pribadi miliknya.

Dalam siaran pers di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Balangan pada Kamis 4 Desember 2025, Kajari Balangan I Wayan Oja Miasta melalui Kasipidsus Nur Rachmansyah, didampingi Kasi Intel A. Fadhilah, menjelaskan alasan penerapan pasal tambahan itu.

Nur Rachmansyah menyebutkan bahwa penambahan pasal dilakukan karena pada saat kejadian RB menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Balangan. Posisi tersebut menempatkannya sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewenangan mengawasi anggaran, sehingga penyalahgunaan jabatan menjadi unsur pemberat.

“Yang dilakukan oleh tersangka RB ini bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya menurut perundang undangan. Pasal yang kami terapkan terhadap tersangka RB ini ada penambahan pasal dibanding tersangka lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada umumnya penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun terhadap RB, penyidik menambahkan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tipikor, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Selain mengumumkan pasal tambahan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap RB. “Dan hari ini juga kami penyidik akan melakukan penahanan kepada tersangka RB selama 20 hari di LP Kelas IIB Amuntai. Sejauh penanganan perkara, RB kami nilai cukup koperatif dalam setiap pemanggilan,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *