banner

Dua Nama Baru Ikut Terseret, Menyusul Reza Atas Kasus PT Asabaru

Pengusutan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru kembali menyeret dua nama tambahan.

banner 120x600
banner 468x60

BALANGAN, habarbalangan.com – Setelah vonis terhadap M. Reza Arpiansyah, penanganan kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari terus berlanjut dan menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka baru terkait perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Balangan, Nur Rachmansyah, membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati, yang menyatakan bahwa dua individu baru telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah berada dalam masa penahanan.

Banner Iklan

“Iya, informasi dari Kejati melalui Kasidik, ada dua tersangka baru dari pengembangan kasus perkara PT Asabaru, yakni Moeslim Baedawi dan Yusri. Keduanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi,” jelas Nur Rachmansyah.

Penetapan dua nama baru tersebut mengindikasikan bahwa penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan tidak hanya melibatkan mantan direktur M. Reza Arpiansyah, tetapi juga pihak lainnya. Saat ini, Kejaksaan masih mendalami peran serta dan kontribusi kedua tersangka baru, Moeslim Baedawi dan Yusri, dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan daerah tersebut.

banner 325x300