banner

Sertipikat Ulayat Asahduren Dorong Ekonomi Adat

Hamparan tanah ulayat Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, yang telah bersertipikat dan kini dimanfaatkan untuk budidaya pisang cavendish sebagai hasil kerja sama masyarakat adat dengan pihak swasta melalui program Reforma Agraria. Foto: Istimewa.
banner 120x600
PT Laskar Semesta Alam

Jembrana, habarbalangan.com Program Reforma Agraria melalui sertipikasi tanah ulayat di Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi tonggak penting pemberdayaan masyarakat adat. Legalitas tanah adat dalam bentuk Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi dan kesempatan kerja baru bagi warga setempat.

Ketua Adat (Bendesa) Desa Asahduren, I Kadek Suentra, menyebut sertipikat tanah ulayat sebagai kunci utama terbukanya kerja sama ekonomi dengan pihak swasta. “Inilah fungsi dari sertipikat yang telah kami dapatkan dari BPN. Karena sertipikat inilah kami bisa memberdayakan tanah kami, bisa menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Jika tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu sulit ini,” ujarnya saat ditemui, Selasa (03/11/2025).

Banner Iklan

Sebelum adanya sertipikasi, mayoritas masyarakat Asahduren menggantungkan hidup dari pertanian cengkeh yang produktivitasnya terus menurun. “Dulunya tanah ini ditanami cengkeh, namun hasilnya kurang bagus karena memang sudah tua jadi perlu peremajaan. Sekarang harga cengkeh juga tidak sebagus dulu. Dari sertipikat ini, terbukalah kerja sama dengan PT NSA, mulai tanam varietas pisang. Ini merupakan jalan keluar yang baik buat kami,” lanjut I Kadek Suentra.

Ia juga menceritakan proses panjang yang ditempuh masyarakat adat hingga memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayat mereka. “Sekitar pertengahan 2024, kami koordinasi dengan BPN Jembrana terkait sertipikasi tanah ulayat. Kemudian Kementerian ATR/BPN langsung datang ke desa kami untuk memastikan tanah adat kami tidak ada konflik, lalu pengukuran, hingga kami bisa menerima sertipikat tanah ulayat di konferensi tanah ulayat di Bandung pada September 2024,” ungkapnya.

Keberhasilan tersebut berlanjut pada penataan akses ekonomi yang difasilitasi Kementerian ATR/BPN. Melalui pendampingan Direktorat Jenderal Penataan Agraria, kerja sama Desa Adat Asahduren dengan PT Nusantara Segar Abadi dipastikan memiliki skema dan payung hukum yang jelas. Pengelolaan tanah seluas 9.800 meter persegi untuk penanaman pisang cavendish kini menjadi sumber pendapatan baru yang lebih stabil, sekaligus mencerminkan kehadiran nyata Reforma Agraria dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Asahduren. (Adv)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *