Menteri Nusron Saksikan Patok Tanah Ulayat Papua

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyaksikan pemasangan patok tanda batas tanah ulayat di Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, Jayapura, sebagai langkah awal percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat di Papua. Foto: Istimewa.

Jayapura, habarbalangan.com Pemerintah mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat di Papua melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir menyaksikan langsung pemasangan patok tanda batas tanah ulayat di Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal penetapan batas fisik tanah adat sebelum masuk ke proses administrasi pendaftaran. Menteri Nusron menegaskan, pencatatan dan penetapan batas yang jelas merupakan prasyarat utama agar negara dapat memberikan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

“Kalau tidak dicatat, suatu hari bisa saja tanah itu diduduki orang lain. Maka batasnya harus jelas dulu supaya negara tahu dan bisa melindungi,” ujar Menteri Nusron sebelum menyaksikan pemasangan patok, dalam rangkaian Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat.

Pemasangan patok di Skouw Yambe menandai tahap awal pendaftaran tanah ulayat. Setelah batas fisik ditetapkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama tokoh adat dan pemerintah daerah akan melakukan identifikasi subjek hak ulayat guna memastikan pihak adat yang sah mewakili wilayah tersebut. Pendataan ini menjadi dasar pencegahan tumpang tindih klaim dan potensi konflik batas di masa depan.

“Pendaftaran ini memberikan kepastian hukum. Ini tanah Anda, siapa pun tidak boleh masuk kecuali harus izin sama yang punya adat,” tegas Menteri Nusron di hadapan masyarakat adat Papua.

Untuk wilayah Kota Jayapura, Kementerian ATR/BPN merencanakan pendaftaran tanah ulayat pada tiga lokasi, yakni Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai. Proses sertipikasi di tiga wilayah Skouw tersebut diperkirakan mencakup sekitar 150 hektare bidang tanah yang saat ini masih berstatus tanah bebas.

Melalui percepatan pendaftaran tanah ulayat ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat hukum adat di wilayah lain di Papua terdorong untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka sebagai upaya perlindungan hak sekaligus penguatan kesejahteraan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan enam sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dan empat Sertipikat Hak Milik kepada warga Papua, serta salinan daftar tanah ulayat di Papua. Penyerahan sertipikat dilakukan dengan didampingi Anggota Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *