Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Tanah Ulayat Papua

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jayapura, menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat Papua agar terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi. Foto: Istimewa.

Jayapura, habarbalangan.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat di Papua. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat hukum adat tidak hanya menjadi penonton dalam perkembangan ekonomi, melainkan turut merasakan manfaat kesejahteraan secara nyata.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jayapura, Rabu (19/11/2025). Ia menekankan bahwa pencatatan tanah ulayat merupakan fondasi utama untuk melindungi hak masyarakat adat di tengah pesatnya pembangunan.

“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan ekonomi. Kita sudah melihat contohnya di daerah lain, tanahnya dipakai, hasilnya besar, tapi masyarakat adatnya tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas. Jangan sampai itu terjadi di Papua,” tegas Menteri Nusron.

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat bukanlah bentuk pengambilalihan tanah adat oleh negara, melainkan mekanisme perlindungan hukum. Dengan batas wilayah yang jelas dan tercatat secara resmi, masyarakat adat akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat ketika menjalin kemitraan ekonomi dengan pihak lain.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa praktik pendaftaran tanah ulayat telah berjalan di beberapa daerah seperti Sumatra Barat dan Bali. Di wilayah tersebut, tanah ulayat yang telah terdaftar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, antara lain sektor pariwisata di Tanjung Haro, Sikabu-kabu, Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, serta perkebunan pisang di Desa Asah Duren, Jembrana.

Ia menambahkan, ketika masyarakat adat memiliki hak yang jelas atas tanahnya, peluang kemakmuran akan terbuka lebih luas. “Kalau masyarakat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi yang produktif, mereka akan sibuk dengan kegiatan itu. Tetapi kalau tidak dilibatkan, mereka hanya melihat dari jauh tanpa bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Model tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis, tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga untuk menghadirkan nilai tambah ekonomi bagi komunitas adat. Dengan perlindungan hukum yang kuat, masyarakat adat dapat memastikan setiap pemanfaatan tanah memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan mereka.

Dalam kunjungan perdananya ke Papua, Menteri Nusron didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. Sosialisasi tersebut juga dihadiri pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua beserta Forkopimda Provinsi Papua. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *