Habarbalangan – Pemerintah Kabupaten Balangan secara resmi mencabut status tanggap darurat bencana banjir dan banjir bandang. Penanganan bencana kini mulai memasuki tahap transisi pemulihan.
Pencabutan status tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi, Sabtu (3/1/2026), berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan yang sebelumnya menetapkan masa tanggap darurat sejak 28 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan di lapangan, kondisi wilayah terdampak dinilai sudah berangsur kondusif. Aktivitas masyarakat mulai kembali normal dan sebagian besar warga telah kembali ke rumah masing-masing.
“Situasi saat ini sudah aman dan terkendali. Penanganan bencana telah memasuki fase transisi pemulihan,” ujar H. Rahmi.
Pada tahap transisi ini, pemerintah daerah akan memfokuskan upaya pada pemulihan kehidupan sosial masyarakat, perbaikan fasilitas umum, serta normalisasi sarana dan prasarana yang terdampak banjir.
BPBD Balangan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana, mulai dari pemerintah pusat dan provinsi, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, relawan, hingga masyarakat.
Selain itu, BPBD menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa tanggap darurat masih terdapat kekurangan dalam pelayanan dan penanganan di lapangan.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem serta terus mendukung proses pemulihan agar kondisi daerah dapat segera pulih sepenuhnya pascabencana.















