Jakarta, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya penguatan aspek pencegahan dalam penanganan tindak pidana pertanahan. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang menghadirkan aparat penegak hukum sebagai mitra strategis, di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana, menekankan bahwa Rakor tidak hanya menjadi forum membahas penyelesaian kasus, tetapi juga harus berorientasi pada pencegahan. Menurutnya, sistem kerja yang baik semestinya mampu memastikan setiap kebijakan dan pekerjaan hari ini tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
Ia menilai paradigma lama yang mengukur keberhasilan penegakan hukum dari banyaknya orang yang ditahan sudah tidak relevan. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu membangun pendekatan sistemik yang mampu menutup celah terjadinya perkara, sehingga penanganan pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan berdampak jangka panjang.
Di hadapan Menteri ATR/Kepala BPN dan jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN, Asep N. Mulyana menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi dari hulu hingga hilir dinilai penting agar pencegahan, antisipasi, dan penanganan masalah pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengapresiasi peran aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Ia menegaskan komitmen ATR/BPN untuk menindak tegas oknum internal yang terlibat serta meminta pengawasan dan koordinasi terus diperkuat agar tidak ada celah informasi dan prosedur yang dimanfaatkan oleh mafia tanah. Rakor ini menjadi bagian dari strategi ATR/BPN membangun sinergi lintas lembaga demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih dan berkeadilan. (Adv)















