Habarbalangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menyepakati kelanjutan pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (12/1/2026).
Pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh Anggota DPRD Balangan dari Fraksi PKS, Syahbudin, yang mewakili seluruh fraksi. Secara prinsip, seluruh fraksi menyatakan menerima dan mendukung 12 Raperda untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Dalam pandangannya, fraksi-fraksi menekankan bahwa pembentukan regulasi daerah harus berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan warga Balangan.
Sejumlah Raperda dinilai strategis karena menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari penggabungan desa, perlindungan penyandang disabilitas, jaminan kesejahteraan anak yatim, pembangunan perkebunan berkelanjutan, hingga penguatan investasi dan ekonomi daerah.
Selain itu, fraksi-fraksi juga menaruh perhatian pada Raperda yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, serta penguatan ekonomi desa melalui BUMDes dan penyelenggaraan cadangan pangan daerah.
Dalam pembahasan ke depan, fraksi-fraksi mendorong agar seluruh Raperda dibahas secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga peraturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.
DPRD Balangan berharap 12 Raperda tersebut dapat menjadi instrumen kebijakan yang mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.












