Pemkab Balangan Sampaikan 12 Raperda pada Paripurna DPRD

Habarbalangan – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Triwulan I Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (12/1/2026).

Penyampaian 12 Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, sebagai tahapan awal proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Balangan.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa Raperda yang diusulkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, sosial kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, hingga perlindungan kelompok rentan.

Sejumlah Raperda yang diajukan antara lain penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai, Raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan, serta Raperda pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Selain itu, turut diusulkan Raperda tentang jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu terlantar, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Penguatan sumber daya manusia juga menjadi perhatian melalui Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan Raperda pendidikan masyarakat. Dari sektor ekonomi, pemerintah daerah mengajukan Raperda penyelenggaraan investasi dan penanaman modal guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Balangan yang dinilai strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan kesiapsiagaan daerah.

Sebagian Raperda merupakan lanjutan pembahasan tahun 2025 yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, BPBD, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Balangan. Sementara Raperda baru tahun 2026 akan ditangani oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, DPMPTSP, BPKPAD, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemerintah Kabupaten Balangan berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda dalam Propemperda Triwulan I Tahun 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan regulasi yang berdampak langsung bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *