Karawang, habarbalangan.com – Upaya penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah terus diperkuat melalui peningkatan peran strategis tokoh keagamaan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya membangun kesadaran serta mendorong partisipasi aktif para tokoh agama guna mempercepat sertipikasi aset keagamaan.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan kepada perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (07/01/2026). Menteri Nusron menekankan target agar tidak ada lagi tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, maupun pesantren yang belum memiliki sertipikat selama masa kepemimpinannya.
Dalam pertemuan yang dihadiri enam perwakilan organisasi keagamaan itu, Menteri Nusron menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab moral bersama. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus menjaga aset keagamaan tetap aman secara hukum.
Berdasarkan data estimasi nasional, terdapat 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia, dengan 284.946 bidang atau 53,5 persen telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, capaian sertipikasi mencapai 23.888 bidang. Sementara di Provinsi Jawa Barat, dari estimasi 87.795 bidang tanah wakaf, sebanyak 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertipikat, dengan capaian 1.477 bidang selama 2025.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Menteri Nusron berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus ditingkatkan. Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di Indonesia. (Adv)















