banner

Polisi Lerai Duel Maut Antar Kerabat di Lampihong, Satu Orang Tewas

banner 120x600
PT Laskar Semesta Alam

Duel maut yang melibatkan dua pria yang masih memiliki hubungan keluarga terjadi di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan sempat dilerai anggota Polisi, Aiptu Hendra dan rekannya. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh rasa ketersinggungan.

Kejadian berlangsung pada Rabu (21/1/2026) menjelang waktu magrib. Duel melibatkan dua pria berinisial AR (35) dan RU (35). Akibat peristiwa tersebut, AR meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka bacokan, sementara RU juga mengalami luka dan kini menjalani perawatan medis.

Banner Iklan

Diketahui, saat dievakuasi dari lokasi kejadian, AR masih dalam kondisi bernapas. Namun karena banyaknya darah yang keluar akibat luka tebasan di tubuhnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Joko Supriyadi, menjelaskan bahwa perkelahian antara AR dan RU dipicu oleh rasa tersinggung.

Diterangkan AKP Joko Supriyadi, berdasarkan keterangan IS (31), yang merupakan istri AR, awalnya terjadi cekcok rumah tangga antara dirinya dan sang suami. Pada saat itu, RU berada di rumah dan berupaya melerai pertengkaran tersebut.

Namun, upaya RU untuk melerai justru diduga membuat AR tersinggung. AR kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang RU hingga mengenai bagian bibir.

“MAR sempat lari dan terjatuh di depan rumah, lalu terjadi perebutan parang antara keduanya,” terang AKP Joko.

Dalam peristiwa itu, AR sempat kembali membacok RU di bagian belakang. Senjata tajam tersebut kemudian berhasil direbut oleh RU, yang selanjutnya mengejar AR.

AR sempat melarikan diri sekitar 50 meter ke arah rumah saudaranya. Namun RU berhasil mengejar dan kembali melakukan penyerangan terhadap AR beberapa kali.

Mendengar keributan, warga berdatangan ke lokasi kejadian. Namun tidak ada yang berani melerai karena melihat salah satu pelaku memegang senjata tajam. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera menuju lokasi dan melerai perkelahian sekaligus penanganan.

“Kondisi keduanya saat diamankan sudah mengalami luka tebasan. Setelah itu, korban dan pelaku langsung dibawa ke RSUD Datu Kandang Haji untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang serta pakaian milik AR dan RU yang berlumuran darah.

“Kejadian ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan AR sebagai korban dan RU sebagai tersangka,” tegas AKP Joko Supriyadi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *