Pencabutan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Balangan disebut menjadi salah satu alasan terhambatnya realisasi penyertaan modal daerah sebesar Rp20 miliar kepada PT Air Minum Sanggam Balangan (AMSB).
Direktur Utama PT AMSB, Arie Widodo, mengungkapkan hal tersebut saat rapat bersama DPRD Kabupaten Balangan, Selasa (20/01) lalu. Ia menyebut pencabutan pendampingan hukum sempat menghambat pelaksanaan sejumlah program, meskipun saat ini pendampingan tersebut telah kembali dilakukan.
“Salah satu kendala dalam pelaksanaan program kita adalah adanya pencabutan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Balangan, meskipun saat ini sudah kembali dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, Arie menjelaskan bahwa proses penyusunan studi kelayakan serta keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa khusus air minum juga menjadi faktor penghambat.
Menurutnya, peraturan tersebut mengharuskan pengadaan di atas Rp500 juta dilakukan melalui sistem elektronik, sementara PT AMSB belum memiliki aplikasi pengadaan yang dimaksud.
Ia juga menambahkan, sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pengadaan diwajibkan memiliki sertifikasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang hingga kini belum dimiliki oleh pihaknya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan, Rozi, menyatakan bahwa Perbup Nomor 63 Tahun 2019 seharusnya tidak lagi berlaku. Pasalnya, status PDAM telah berubah menjadi perseroan terbatas (PT), sehingga pengaturan pengadaan barang dan jasa seharusnya diatur melalui peraturan perusahaan.
“Perbup yang disebutkan ini seharusnya tidak lagi berlaku karena PDAM sudah berubah menjadi PT,” jelas Rozi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Anshari, menyoroti penyertaan modal daerah sebesar Rp20 miliar yang telah dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur pelayanan air minum.
“Alhamdulillah banyak permasalahan yang disampaikan oleh pihak PDAM terkait kendala pelaksanaan realisasi anggaran Rp20 miliar tersebut, baik dari sisi regulasi maupun teknis,” ujar Hafis.
DPRD Balangan berharap seluruh kendala yang ada dapat segera diselesaikan agar penyertaan modal daerah tersebut dapat direalisasikan dan berdampak langsung pada peningkatan layanan serta kualitas air bersih bagi masyarakat.
















