Habarbalangan – DPRD Kabupaten Balangan terus berupaya memperjuangkan kejelasan status tenaga honorer non database yang tidak terakomodir dalam skema PPPK paruh waktu. Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Selasa, 26 Januari 2026.
Konsultasi tersebut diikuti oleh Muhammad Rizkan selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan dari Fraksi Partai Demokrat, Suprapto selaku Kepala Bidang Penerimaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Balangan, serta Muhammad Fajar sebagai perwakilan Aliansi Honorer Non Database Balangan.
Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, menyampaikan bahwa dari hasil konsultasi tersebut, KemenPANRB menegaskan peserta seleksi tidak dapat dialihkan ke skema PPPK paruh waktu, karena ketentuan dan regulasi yang berlaku saat ini telah bersifat final. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pilihan mengikuti seleksi CPNS.
Selain itu, hingga kini belum terdapat regulasi nasional yang mengatur skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer non database, mengingat regulasi kepegawaian bersifat nasional dan tidak dibuat secara khusus untuk kelompok tertentu.
Meski demikian, Saiful Arif mengungkapkan adanya harapan ke depan. Menurutnya, KemenPANRB saat ini masih merancang Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam membuka formasi CPNS selanjutnya. Dalam rancangan tersebut, pengabdian yang lama serta status sebagai putra daerah direncanakan menjadi nilai tambah dalam proses penerimaan CPNS berikutnya.
“Ini menjadi harapan bagi tenaga non database yang telah lama mengabdi. Ke depan, pengabdian dan asal daerah akan menjadi pertimbangan,” ujar Saiful Arif.
Sementara itu, Muhammad Rizkan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Balangan, menegaskan bahwa DPRD Balangan akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi honorer non database agar tidak terabaikan dalam kebijakan nasional.
Di sisi lain, Suprapto, Kabid Penerimaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Balangan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap menyesuaikan kebijakan kepegawaian di daerah sesuai dengan regulasi pusat yang akan ditetapkan, sekaligus mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk seleksi CPNS mendatang.
Sementara itu, Muhammad Fajar, selaku perwakilan Aliansi Honorer Non Database Balangan, berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi dasar perjuangan bersama agar ke depan tenaga honorer non database tetap mendapatkan perhatian dan peluang yang adil dalam rekrutmen ASN.
Sebagai langkah konkret di daerah, DPRD Kabupaten Balangan juga tengah merancang program bimbingan belajar (bimbel) persiapan CPNS, khususnya bagi PJLP dan tenaga honorer non database yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan serta daya saing putra-putri daerah Balangan.
DPRD Kabupaten Balangan berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan honorer dapat terus terjalin, sehingga solusi yang berkeadilan bagi tenaga honorer non database dapat terwujud ke depan.
















