Jakarta, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung DPR RI, Senin (19/01/2026). Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya.
Dalam forum itu, Nusron menegaskan kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat terdampak bencana. Menurutnya, kepastian status tanah bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap warga yang berada dalam kondisi rentan.
“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanah terdampak bencana terbagi menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana seperti banjir atau longsor dan akan ditindaklanjuti melalui penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah. Sementara itu, tanah yang masih ada namun terdampak akan diarahkan pada proses rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis.
Nusron juga memastikan, bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat akibat bencana, hak atas tanah tetap diakui negara dan dapat diterbitkan sertipikat pengganti sesuai ketentuan. Ia menambahkan, bagi tanah yang belum terdaftar, pemerintah mendorong pendaftaran pertama kali agar masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional sebagai bagian dari pemulihan hukum dan sosial pascabencana. (Adv)












