Pemerintah Kabupaten Balangan mematangkan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melalui rapat harmonisasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, pada Selasa 3 Februari 2026 lalu.
Rapat harmonisasi ini menjadi tahapan strategis bagi Pemkab Balangan untuk memastikan Ranperda yang disusun memiliki kepastian hukum serta selaras dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi juga bertujuan agar regulasi yang dihasilkan efektif dan dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, menyampaikan bahwa Ranperda ini memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas.
“Ranperda ini memiliki nilai strategis karena mengatur pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas. Oleh karena itu diperlukan pengharmonisasian agar norma yang diatur tidak tumpang tindih, konsisten, dan benar benar menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.
Pembahasan rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Eryck Yulianto, bersama tim perancang lainnya. Fokus pembahasan diarahkan pada kesesuaian materi muatan Ranperda dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta prinsip pembentukan peraturan perundang undangan yang baik.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Balangan, rapat dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Roji, bersama perwakilan Dinas Sosial serta jajaran Bagian Hukum Setda Balangan. Kehadiran ini mencerminkan komitmen Pemkab Balangan dalam menghadirkan regulasi yang inklusif dan berkeadilan.
Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan, Arma Sina Alfarabi, S H, menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk kewenangan atribusi daerah yang memerlukan pengaturan secara komprehensif.
“Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis menjadi perhatian utama agar pengaturan mengenai hak penyandang disabilitas dapat diterapkan secara efektif, berkelanjutan, serta sesuai dengan kondisi Kabupaten Balangan,” ujarnya kepada Habar Balangan, Selasa (10/2).
Melalui proses harmonisasi ini, Pemkab Balangan diharapkan dapat menyempurnakan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Peraturan daerah yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Balangan sebagai daerah yang inklusif, ramah, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas.












