Jakarta, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyepakati pencabutan Hak Guna Usaha seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dan dinyatakan dicabut demi kepentingan bangsa dan negara.
“Dari rapat tadi, seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Semua memiliki pandangan hukum yang sama sehingga keputusan ini berada pada koridor hukum yang benar,” ujar Nusron usai rapat koordinasi di Kejaksaan RI, Rabu (21/01/2026).
Ia menjelaskan, sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas lain dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang dicatat dari pencabutan tersebut mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
Selanjutnya, tanah tersebut akan diserahkan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Pihak TNI AU akan menindaklanjuti secara administratif melalui pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq. TNI AU.
Nusron menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperkuat kepentingan strategis nasional, khususnya di bidang pertahanan. Keputusan tersebut juga didukung oleh lintas kementerian dan lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi. (Adv)















