banner

Menteri Nusron Terapkan Kebijakan Darurat Lindungi Sawah

Menteri Nusron Wahid umumkan kebijakan perlindungan lahan sawah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan kebijakan darurat perlindungan lahan sawah nasional di Jakarta.
banner 120x600
PT Laskar Semesta Alam

JAKARTA, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan. Kebijakan tersebut diterapkan setelah mendapat persetujuan Presiden dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) dalam RTRW, seluruh LBS akan dianggap sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan. “Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegasnya.

Banner Iklan

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen. Namun, data pemerintah menunjukkan selama 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya.

“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujar Nusron.

Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota sekitar 41 persen. Dari total daerah, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan di atas 87 persen, sementara 409 daerah lainnya diwajibkan merevisi RTRW dalam waktu maksimal enam bulan sebagai prasyarat kepastian hukum perlindungan sawah.

Untuk mempercepat implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi bersama gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kebijakan darurat ini berjalan efektif dalam menjaga ketahanan pangan nasional. (Adv)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *