JAKARTA, Habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen risiko melalui terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Kebijakan ini menjadi fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan, serta disosialisasikan melalui webinar di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan pilar strategis dalam menjalankan pelayanan publik. “Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas.
Sekjen ATR/BPN menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi sejak dini, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, serta optimalisasi pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan. “Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” tegasnya.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN, Norman Subowo, menambahkan bahwa pihaknya berperan dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan dan sertifikasi. Webinar menghadirkan Kepala Biro Ortala MR Einstein Al Makarima Mohammad serta Kepala Bagian Manajemen Risiko Iin Herawati, dan diikuti jajaran ATR/BPN pusat maupun daerah. (Adv)













