JAKARTA, habarbalangan.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional dan memperkuat pengelolaan tata ruang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia akan dituntaskan secara bertahap sepanjang 2026.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi,” ujarnya dalam Rakortas di Jakarta.
Ia menjelaskan, delapan provinsi tersebut mencakup wilayah dengan konsentrasi lahan sawah terbesar, sementara 12 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada akhir kuartal pertama 2026, dan 17 provinsi berikutnya pada kuartal kedua.
“Diharapkan pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear, rampung,” tegasnya. Sementara itu, Zulkifli Hasan menambahkan bahwa regulasi ini menjadi respons atas meningkatnya alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional, sekaligus mempercepat penetapan dan perlindungan lahan sawah strategis. (Adv)















