BANJARBARU, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memimpin proses mediasi sengketa lahan antara warga eks transmigran dengan perusahaan di Kalimantan Selatan guna mempercepat penyelesaian kasus pertanahan.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel ini difokuskan pada pembahasan nilai ganti rugi antara masyarakat Desa Bekambit dan Bekambit Asri dengan pihak perusahaan. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa hingga kini belum tercapai kesepakatan nilai.
“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal,” ujarnya usai mediasi, Kamis (12/02/2026).
Ia menjelaskan, warga mengusulkan kompensasi hingga Rp86 ribu per meter persegi, sementara pihak perusahaan, PT Sebuku Sejaka Coal, menawarkan angka yang jauh lebih rendah. Perbedaan signifikan ini menjadi kendala utama dalam mencapai titik temu antara kedua belah pihak.
Selain itu, ATR/BPN juga menegaskan akan mengembalikan 717 sertipikat hak milik kepada masyarakat sesuai arahan Menteri Nusron Wahid. Proses mediasi berjalan kondusif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian ESDM dan pemerintah daerah, dengan harapan tercapai solusi yang adil bagi semua pihak. (Adv)












