BATANG, habarbalangan.com – Pengurusan alih waris sertipikat tanah menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa proses alih waris dimulai dari kelengkapan dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan ahli waris yang telah disahkan.
“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya,” ujarnya.
Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan regulasi teknis lainnya. Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Kantah sesuai lokasi tanah untuk dilakukan penelitian data fisik dan yuridis.
Proses selanjutnya adalah pencatatan perubahan hak hingga penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris. Untuk sertipikat lama, akan dilakukan alih media menjadi sertipikat elektronik terlebih dahulu. Informasi layanan juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku guna mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. (Adv)












