Yayasan Kini Bisa Miliki SHM, Nusron Imbau Tertib Aset

Organisasi keagamaan didorong amankan aset pesantren

Menteri Nusron saat pertemuan dengan organisasi keagamaan.
Menteri ATR/BPN memberi arahan terkait aset pesantren.

SERANG, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) guna menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/02/2026). Menurutnya, aturan yang berlaku kini memungkinkan yayasan di bidang pendidikan dan sosial memiliki hak milik atas tanah secara langsung.

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan atau dititipkan atas nama pengurus,” ujar Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak yayasan yang menitipnamakan kepemilikan tanah kepada perorangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Dengan skema baru ini, aset pesantren dapat dicatat langsung atas nama yayasan sehingga lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Menteri Nusron berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut melalui pengajuan permohonan yang dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Agama. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan aset pendidikan dan sosial agar tetap aman serta bermanfaat bagi masyarakat luas. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *