JAKARTA, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026 guna memperkuat pengamanan aset negara.
Pembentukan Satgas tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/02/2026).
“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Ossy Dermawan.
Satgas ini memiliki ruang lingkup kerja yang mencakup percepatan penyertipikatan tanah Telkom, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga akan mendukung penanganan berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang dihadapi perusahaan tersebut.
Dengan masa kerja hingga 19 Februari 2027, pemerintah berharap koordinasi dan strategi penanganan menjadi lebih terintegrasi. Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dan optimistis Satgas mampu menghadirkan terobosan inovatif dalam melindungi aset perusahaan. (Adv)















