Habarbalangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026 yang digelar pada Selasa (31/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Paringin tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, dan dihadiri jajaran legislatif serta pihak eksekutif. Dalam sidang itu, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap empat Raperda yang diajukan.
Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja yang telah dijadwalkan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilalui secara menyeluruh sebelum mencapai tahap persetujuan bersama.
Adapun empat Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim serta Anak Yatim Piatu Terlantar, Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, serta Raperda mengenai penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai.
“Seluruh Raperda ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik dari sisi perlindungan sosial maupun penguatan pembangunan daerah,” ujar Linda Wati.
Proses persetujuan keempat Raperda ini telah melalui tahapan panjang, dimulai dari penyampaian oleh kepala daerah pada 12 Januari 2026, hingga pembahasan lanjutan yang berlangsung sepanjang Februari dan Maret.
Usai persetujuan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, bersama pimpinan DPRD sebagai bentuk kesepakatan resmi antara legislatif dan eksekutif. Dokumen tersebut tercatat dalam Berita Acara Nomor: 188.342/01/DPRD BLG/2026.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan sambutan dari pihak pemerintah daerah dan doa bersama. Dengan disahkannya empat Raperda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan.












