PALU, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 33 sertipikat tanah wakaf kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan di Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memperkuat legalitas aset keagamaan.
Dalam arahannya di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Menteri Nusron menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf di daerah. “Penyerahan sertipikat ini sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum tanah wakaf. Saya harap perlu ada upaya khusus untuk mempercepat sertipikasi di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Dari total sertipikat yang diserahkan, terdiri atas 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf yang berasal dari sembilan kabupaten/kota. Sertipikasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung pemanfaatan aset keagamaan secara optimal bagi masyarakat.
Salah satu penerima, Ahmad Zaini Ismail, menyampaikan bahwa sertipikat yang diterima digunakan untuk pondok pesantren yang dikelolanya. Ia menilai legalitas tanah menjadi syarat penting dalam memperoleh izin operasional lembaga pendidikan. “Ini menjadi modal awal yang sangat baik bagi kami dalam mengelola pesantren,” tuturnya.
Selain penyerahan sertipikat, Menteri Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah serta memberikan pembinaan kepada jajaran Kanwil BPN guna meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan di daerah. (Adv)















