JAKARTA, habarbalangan.com – Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah pertama kali secara mandiri melalui Kantor Pertanahan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan tanpa harus menggunakan perantara.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah. Selain itu, diperlukan dokumen riwayat tanah seperti girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau surat keterangan dari desa atau kelurahan.
Dokumen tersebut menjadi dasar penelitian data yuridis dalam penetapan hak atas tanah. Dalam kondisi tertentu, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB dan bukti pembayaran BPHTB sesuai ketentuan.
Jika dokumen tertulis tidak lengkap, pembuktian dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus minimal 20 tahun dengan itikad baik serta didukung kesaksian pihak terpercaya.
Selain itu, proses pendaftaran juga mencakup pengukuran tanah dengan memastikan batas telah disepakati. Setelah seluruh tahapan selesai, sertipikat akan diterbitkan sebagai bukti hukum yang sah. (Adv)













