Denda Rp11,4 Triliun Diserahkan Satgas PKH

Penyelamatan kekayaan negara dan kawasan hutan tahap VI

Penyerahan denda administratif Satgas PKH di Jakarta.
Wamen ATR/BPN menyaksikan penyerahan denda Rp11,4 triliun.

MATARAM, habarbalangan.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Jumat (10/04/2026).

“Mewakili Bapak Menteri Nusron, menghadiri acara penyerahan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH dengan nilai sekitar Rp11,42 triliun. Bersyukur dapat melaksanakan apa yang menjadi harapan Bapak Presiden, harapan dari masyarakat, agar kekayaan negara serta sumber daya alam yang kita miliki ini bisa sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk rakyat,” ujar Ossy Dermawan.

Selain penyerahan denda, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan tahap VI seluas kurang lebih 254.780,20 hektare. Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan sebagai bagian dari penataan kembali kawasan hutan.

Tidak hanya itu, turut diserahkan pula kawasan perkebunan tahap VI dengan luas kurang lebih 30.543,40 hektare yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan hingga kepada Badan Pengelola Investasi dan perusahaan negara terkait.

Rangkaian prosesi penyerahan ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Pemerintah berharap capaian Satgas PKH dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *