JAKARTA, habarbalangan.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menunjukkan capaian signifikan dengan total 126,55 juta bidang tanah telah terdaftar hingga April 2026. Program nasional ini memiliki biaya persiapan yang berbeda di setiap wilayah sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya persiapan PTSL diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan pembagian lima kategori wilayah. “Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Untuk kategori I seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur dikenakan biaya Rp450.000. Kategori II sebesar Rp350.000, kategori III Rp250.000, kategori IV Rp200.000, dan kategori V untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150.000. Pembagian ini disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan operasional di masing-masing daerah.
Biaya tersebut mencakup persiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, hingga operasional petugas desa atau kelurahan. Namun demikian, biaya ini belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah menegaskan bahwa pungutan yang melebihi ketentuan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL secara bijak dan memastikan informasi melalui pemerintah setempat atau Kantor Pertanahan guna mendapatkan layanan yang transparan dan sesuai aturan. (Adv)













