Habar Balangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama perwakilan sopir angkutan dan sejumlah instansi terkait mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan distribusi BBM jenis solar subsidi di wilayah Balangan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balangan, Saiful Arif, turut dihadiri anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, pengelola SPBU, hingga perwakilan sopir truk se-Kabupaten Balangan.
Salah satu hasil utama pertemuan tersebut ialah pembentukan Tim Terpadu Khusus Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi (Bio Solar). Tim ini nantinya melibatkan Forkopimda, pemerintah daerah, DPRD, Polres, Kodim, Kejaksaan, serta unsur masyarakat guna memastikan distribusi solar subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Tim pengawasan itu ditargetkan sudah terbentuk paling lambat 14 Juni 2026.
Selain pembentukan tim terpadu, forum RDPU juga menyepakati sejumlah aturan penting dalam mekanisme penyaluran solar subsidi. Di antaranya penindakan tegas terhadap SPBU maupun pihak yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
Sistem antrean di SPBU juga akan diperketat melalui penggunaan barcode dengan batas maksimal pengisian 60 liter untuk setiap kendaraan truk. Setiap kendaraan hanya diperbolehkan menggunakan satu barcode dalam satu kali transaksi dan barcode tersebut tidak dapat dipindahtangankan.
Para peserta rapat juga menegaskan bahwa harga jual solar subsidi wajib mengikuti ketentuan resmi pemerintah tanpa adanya tambahan biaya di lapangan.
Untuk memastikan distribusi berjalan transparan, aparat penegak hukum bersama tim terpadu akan melakukan pengawasan harian di SPBU. Langkah ini dilakukan guna menjamin ketersediaan BBM subsidi dan mencegah penyalahgunaan dalam pendistribusiannya.
Tak hanya itu, tim terpadu juga diminta segera menyusun rencana kerja lanjutan sebagai solusi atas kelangkaan solar subsidi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Sementara itu, distribusi solar subsidi bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat di sektor pertanian, perkebunan, maupun perikanan akan diatur melalui surat rekomendasi dari dinas terkait dan tetap berada di bawah pengawasan yang telah ditetapkan.
Melalui berbagai kesepakatan tersebut, diharapkan penyaluran solar subsidi di Kabupaten Balangan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran.












