Habar Balangan — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai untuk memperoleh pengurangan masa pidana. Tahun ini, sebanyak 338 narapidana dinyatakan berhak menerima remisi, termasuk warga binaan asal Kabupaten Balangan. Senin 17/8/2026
Salah satunya adalah Giliansyah, pemuda berusia 27 tahun asal Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Ia mendapatkan remisi selama dua bulan setelah menjalani hukuman atas perkara perdagangan satwa yang dilindungi, yakni trenggiling.
Giliansyah sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Setelah menjalani masa pidana selama 14 bulan, dirinya dinilai menunjukkan perilaku baik selama berada di Lapas sehingga memenuhi ketentuan untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
“Untuk remisi 17 Agustus ini saya mendapat dua bulan. Semoga sisa hukuman bisa segera selesai dan saya tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Giliansyah.
Bagi Giliansyah, remisi tersebut menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus menjadi pengingat agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah menyelesaikan masa pidana.
Pihak Lapas Kelas IIB Amuntai menegaskan, pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Setiap warga binaan yang diusulkan harus melalui proses penilaian dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Amuntai, Abdul Hair, mengatakan penerima remisi merupakan warga binaan yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi diberikan setiap 17 Agustus kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Tahun ini sebanyak 338 orang mendapatkan remisi,” jelas Abdul Hair.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi menjadi bagian dari upaya mendorong proses reintegrasi warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.












