Habarbalangan.com — Jajaran Polsek Lampihong, Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Lampihong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lampihong IPDA Zaidi bersama personelnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap masuk ke wilayah Lampihong untuk melakukan transaksi narkotika. Polisi kemudian mengantongi identitas serta ciri-ciri orang yang diduga menjadi target dan meningkatkan kegiatan patroli untuk memantau pergerakannya.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat, 18 September 2026. Polisi kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa MA diduga akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Lampihong.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Lampihong melakukan patroli secara undercover dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama di Kecamatan Lampihong. Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi di sekitar seberang salah satu gerai Indomaret di Kecamatan Lampihong.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Dalam penangkapan tersebut diketahui MA merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Selain satu paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon matic, satu unit telepon seluler, satu buah kunci kendaraan dan satu buah cincin.
Kapolsek Lampihong IPDA Zaidi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, MA saat ini bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Memang benar kami telah mengamankan pengedar narkotika berinisial MA yang diketahui merupakan warga HSU. Dari tangan pelaku kami mendapati satu paket sabu siap edar,” ujar IPDA Zaidi.
Menurutnya, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya paket narkotika lain yang masih tersimpan serta jaringan yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.
“Kami akan membasmi sampai ke akar-akarnya. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran sabu ini,” katanya.
IPDA Zaidi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Lampihong.
“Jangan pernah takut untuk melaporkan atau menginformasikan kepada kami tentang penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.












