Habarbalangan.com — Polres Balangan mengungkap sejumlah perkara dalam press release di Mapolres Balangan, Kamis (24/9/2026). Dua kasus menjadi perhatian karena melibatkan kepala desa yang masih aktif.
Kasus pertama menjerat Kepala Desa Simpang Nadong, Kecamatan Tebing Tinggi, berinisial AM. Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial MIT.
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono mengatakan, AM telah diamankan polisi sejak 20 Agustus 2026 setelah adanya laporan terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut.
Menurut keterangan polisi, perkara bermula ketika AM mendatangi rumah warga karena tidak menerima laporan hasil temuan Inspektorat. Saat pemilik rumah tidak berada di tempat, AM disebut mengancam dan memukul anak korban yang berprofesi sebagai dokter menggunakan sandal.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pornografi yang melibatkan Kepala Desa Tundi, Kecamatan Awayan. Perkara tersebut bermula dari beredarnya video siaran langsung TikTok berdurasi sekitar tujuh menit yang diduga bermuatan asusila dan sempat viral pada Maret 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil kades yang diduga muncul dalam video tersebut. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa pria dalam video adalah dirinya. Setelah pendalaman, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan seorang perempuan yang disebut berada dalam video tersebut sebagai tersangka. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat.
Selain dua perkara tersebut, Polres Balangan turut menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan berat di Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi. Perkara yang melibatkan anak di bawah umur itu menggunakan senjata tajam jenis parang dan menewaskan seorang pelajar serta melukai dua korban lainnya.
Polisi menyebut aksi tersebut dipicu dendam setelah pelaku sebelumnya menjadi korban perundungan. Penyerangan dilakukan secara mendadak saat berlangsung acara hajatan.
“Seluruh pelakunya, baik oknum Kades maupun anak di bawah umur tadi, sudah kami amankan di Polres Balangan. Untuk perkara anak di bawah umur, saat ini statusnya sudah Tahap I di Kejaksaan,” tegas Arif.
Kapolres menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan berbagai perkara di wilayah hukum Polres Balangan, mulai dari tindak kekerasan dan kejahatan kesusilaan hingga perkara narkotika dan pidana terkait lingkungan.












