Ini Syarat Pelaku UMKM Balangan Ajukan Bantuan Pemerintah

Begini Mekanisme Pengajuan Bantuan Bagi UMKM di Balangan

Habar Balangan – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan melalui Bidang UKM menjelaskan mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro untuk memperoleh bantuan pemerintah. Senin 15/6/2026

Kepala Bidang UKM, Sri Wahyuningsih, mengatakan bahwa setiap pelaku usaha yang ingin mengajukan bantuan wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Menurutnya, pemohon harus terdata dalam basis data UMKM dan mengajukan proposal permohonan bantuan secara tertulis kepada Bupati Balangan melalui SKPD terkait sesuai bidang urusan bantuan yang diajukan.

“Proposal yang diajukan paling sedikit memuat surat permohonan yang diketahui Kepala Desa atau Lurah, latar belakang, maksud dan tujuan permohonan bantuan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU), jenis dan jumlah barang yang dimohon beserta dokumentasi contoh barang, fotocopy KTP pemilik usaha, SK kelompok bagi usaha kelompok, serta foto tempat usaha atau kegiatan usaha,” ujar Sri Wahyuningsih.

Ia menjelaskan bahwa bantuan hanya diberikan kepada usaha yang telah berjalan dan aktif beroperasi. Bantuan tersebut tidak diperuntukkan bagi usaha yang baru akan dirintis maupun untuk kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.

Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi, yakni pemohon tidak pernah menerima bantuan sejenis dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Sri Wahyuningsih berharap melalui penerapan persyaratan tersebut, bantuan pemerintah dapat diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dan mampu memanfaatkannya untuk mengembangkan usaha.

“Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan benar-benar mendukung pengembangan usaha mikro yang aktif dan produktif di Kabupaten Balangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *