DKUKMTK Balangan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Legalitas Usaha dan NIB

Forum Konsultasi Publik DKUKMTK Balangan Perkuat Pendampingan dan Legalitas UMKM

Habar Balangan – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUKMTK) Kabupaten Balangan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Senin 15/6/2026 Aula BLK Balangan

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas melalui Kabid UKM, Sri Wahyuningsih, ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap standar pelayanan yang akan diterapkan.

Dalam sambutannya, Sri Wahyuningsih menyampaikan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Dinas memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk terus meningkatkan standar kualitas layanan publik. Selain itu, forum ini juga merupakan amanat regulasi yang mengharuskan setiap penyelenggara layanan menyusun dan secara berkala mereviu standar pelayanan agar tetap sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen Standar Pelayanan yang disusun nantinya akan menjadi pedoman bagi penyelenggara layanan sekaligus acuan bagi masyarakat sebagai penerima layanan. Dengan demikian, dapat tercipta kepastian layanan, transparansi, akuntabilitas, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

“Fokus kita hari ini adalah membedah konsep pelayanan untuk memperoleh berbagai masukan yang konstruktif sehingga menghasilkan standar pelayanan yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tambahnya.

Pada sesi pemaparan materi, narasumber pertama Sitria Maulida menjelaskan mengenai Standar Pelayanan Pendampingan Standardisasi Produk dan Usaha UMKM. Ia menyampaikan bahwa DKUKMTK memberikan fasilitas dan pendampingan kepada pelaku UMKM mulai dari tahap konsultasi hingga berhasil memperoleh legalitas usaha yang dibutuhkan, salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurutnya, NIB merupakan pondasi awal dalam proses standardisasi usaha UMKM karena berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha.

“NIB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah akses pembiayaan dan layanan perbankan, menjadi langkah awal pengurusan legalitas dan sertifikasi lainnya, serta membantu UMKM berkembang dan naik kelas,” jelasnya.

Sementara itu, pada pemaparan berikutnya Hilalliah juga menyampaikan bahwa untuk memperoleh NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), profil usaha, nomor telepon aktif, serta alamat email.

Melalui forum ini, DKUKMTK Balangan berharap standar pelayanan yang disusun dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya secara legal, profesional, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *