Habar Balangan – Dalam upaya memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Balangan menggelar Forum Konsultasi Publik di Aula BPKSDM Balangan, Senin (22/6/2026).
Kepala BPKSDM Balangan, H. Sufriannor, S.Sos., M.AP, menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan disiplin ASN dan PPPK di Kabupaten Balangan akan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, baik yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, dasar hukum penegakan disiplin ASN mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta peraturan yang ditetapkan oleh Bupati Balangan.
“Kami telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik khusus untuk penegakan disiplin ASN. Dalam menjalankan aturan-aturan kepegawaian, BPKSDM berpedoman pada dasar hukum yang mengatur penegakan disiplin, baik dari pemerintah pusat melalui KemenPAN dan BKN maupun aturan dari Bupati Balangan,” ujarnya.
Sufriannor menjelaskan, salah satu fokus utama dalam penegakan disiplin ASN adalah membangun moralitas aparatur. Menurutnya, apabila moralitas ASN, baik pejabat maupun staf, dapat terjaga dengan baik, maka aspek lainnya dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik akan ikut berjalan dengan baik.
“Harapan kami adalah moralitas ASN, mulai dari pejabat hingga staf, semakin baik. Jika moralitasnya bagus, maka hal-hal lainnya juga akan mengikuti,” katanya.
Melalui forum tersebut, BPKSDM berharap dapat meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terkait aturan disiplin ASN sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, berakhlak, dan memiliki moralitas yang baik.
Semoga ke depan ASN kita menjadi ASN yang profesional, berakhlak, serta memiliki moralitas yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.












