Satpol PP Balangan Sosialisasikan Perda KTR di RSUD Datu Kandang Haji

Satpol PP Balangan Perkuat Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Datu Kandang Haji (Foto : Habar Balangan)

Habarbalangan.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan pelayanan publik yang sehat dan bebas asap rokok. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUD Datu Kandang Haji, Kecamatan Paringin, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Sosialisasi menyasar pegawai rumah sakit, pasien, maupun para pengunjung yang berada di lingkungan RSUD Datu Kandang Haji.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP memberikan edukasi secara langsung mengenai pentingnya mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Lingkungan rumah sakit dinilai harus dijaga agar tetap bersih, sehat, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang mendapatkan pelayanan maupun menjalani proses pemulihan.

Selain memberikan imbauan, petugas juga membagikan pamflet edukasi dan masker kepada masyarakat. Sebagai bagian dari penguatan sosialisasi, Satpol PP turut memasang spanduk bertuliskan kawasan tanpa rokok di dua titik strategis di area rumah sakit.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Balangan, S. Enggo Widodo, yang memimpin kegiatan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan KTR. Menurutnya, penerapan kawasan tanpa rokok menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan fasilitas kesehatan agar tetap nyaman dan terlindungi dari paparan asap rokok.

Selama pelaksanaan aksi simpatik tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas merokok di area yang menjadi kawasan tanpa rokok. Pihak manajemen RSUD Datu Kandang Haji maupun para pengunjung juga menyambut positif kegiatan edukasi yang dilakukan Satpol PP Balangan.

Satpol PP Balangan menegaskan sosialisasi secara langsung akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Perda KTR. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran sekaligus memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan pelayanan publik yang sehat dapat terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *